Berita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahIndexMesujiPemeritahanRagamRegional Lampung

Bupati Mesuji Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Mesuji-Surya Bangkit com-Pemerintah Kabupaten Mesuji melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram atau elpiji bersubsidi.

Sebab, gas dengan tabung hijau ukuran 3 kilogram itu diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera atau keluarga miskin.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: EM.07.00/1461/V.05/2021 tentang larangan Penggunaan Liquid Petroleum Gas (LPG/Elpiji) Tabung 3 Kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di Fasilitas Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Kami sudah menyebarkan surat edaran tentang larangan ASN memakai elpiji bersubsidi ukuran 3 kg beberapa hari lalu,” ucap Saply Selaku Kepala Derah Kabupten Mesuji,saat acara penukaran tabung gas elpiji 3 kg dengan tabung gas nonsubsidi 5,5 kg dari PT Pertamina di rumah dinasnya, Selasa (06/04/2021).

Sementara itu, Kabag Ekbang Pemkab Mesuji Arif Arianto juga mengimbau rumah makan, restoran, dan masyarakat yang mampu secara ekonomi memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

“Kami akan bekerja keras untuk memantau dan menindak agar elpiji bersubsidi itu benar-benar untuk warga berpenghasilan rendah,” kata Arif.

Menurut Arif, ASN dan masyarakat yang mampu harus memiliki budaya malu agar tidak membeli gas bersubsidi. Sebab, jika mereka membeli gas bersubsidi berarti mengambil hak masyarakat berpenghasilan rendah.

Arif juga mengapresiasi langkah PT Pertamina yang menambah kuota stok elpiji bersubsidi 3 kilogram dari sebelumnya 5.275 tabung pada tahun 2020 menjadi 5.822 tabung pada tahun 2021 sehingga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.

Kami berharap ASN dan orang kaya membeli tabung elpiji nonsubsidi dengan ukuran 5,5 kg. Kami ikut mengawasi distribusi elpiji bersubsidi agar tepat sasaran,” ucap Arif. (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button