Berita TerkiniDaerahHukum dan KriminalRegional LampungTulang Bawang
Polsek Menggala Tangkap Pelaku Pencurian di Polsek Menggala Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga
Tulang Bawang –Surya Bangkit com–Seorang pria berinisial NH (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.
Pria ini ditangkap hari Jum’at (19/03/2021), pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan.
“Jum’at sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) android, pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/03/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (15/11/2020), pukul 07.25 WIB, di rumah korban Yunita Nathalia (34), berprofesi karyawan honorer, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Korban mengantarkan suaminya berangkat kerja ke depan pintu rumah, yang mana sebelumnya korban meletakkan HP android merk Oppo A3S warna ungu diatas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.
“Usai mengantarkan suaminya, lalu korban kembali masuk ke dalam rumah dan melihat HP android Oppo A3S miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HPnya tersebut di dalam dan di luar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 3 Juta dan melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu Holili.
Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android Oppo A3S milik korban turut disita dari tangan pelaku.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*) Warga
Seorang pria berinisial NH (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.
Pria ini ditangkap hari Jum’at (19/03/2021), pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan.
“Jum’at sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) android, pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/03/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (15/11/2020), pukul 07.25 WIB, di rumah korban Yunita Nathalia (34), berprofesi karyawan honorer, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Korban mengantarkan suaminya berangkat kerja ke depan pintu rumah, yang mana sebelumnya korban meletakkan HP android merk Oppo A3S warna ungu diatas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.
“Usai mengantarkan suaminya, lalu korban kembali masuk ke dalam rumah dan melihat HP android Oppo A3S miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HPnya tersebut di dalam dan di luar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 3 Juta dan melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu Holili.
Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android Oppo A3S milik korban turut disita dari tangan pelaku.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)Oppo A3S warna ungu diatas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.
“Usai mengantarkan suaminya, lalu korban kembali masuk ke dalam rumah dan melihat HP android Oppo A3S miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HPnya tersebut di dalam dan di luar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 3 Juta dan melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu
Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android Oppo A3S milik korban turut disita dari tangan pelaku.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(***)