Diduga karna memalsukan tanda tangan dan sertifikat tanah, AR warga BNS dipolisikan.
Lampung Barat –Surya Bangkit com– Warga Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat (Lambar), berinisial AR di Laporkan ke Polisi, yang diduga memalsukan kepemilikan tanah dengan sertifikat sebagai hak milik dan dugaan pemalsuan tanda tangan saksi.
Hal itu terungkap, bermula dari masyarakat Pekon Tanjung Sari, BNS, berinisil DN, B dan M, yang mengajukan pembutan sertifikat tanah melalui program sertifikat prona di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada tahun 2020 lalu.
Namun, ternyata tanah seluas satu hektar tersebut, setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari BPN melalaui Pokmas Prona Pekon Tanjung Sari, tanah yang diklaim milik tiga warga tersebut telah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 2017 dengan pembuatan jalur mandiri yang diduga atas nama AR.
AR, merupakan Ketua Yayasan Darul Quran, Pekon Tanjung Sari, Kecamatan BNS, Lampung Barat.
Dijelaskan Peratin Tanjung Sari, BNS, Sukamto, dari keterangan tiga warganya yakni, DN, B dan M, tanah tersebut sudah di miliki, M, sejak tahun 1995, DN pada tahun 2012 dan B didapat dari R namun belum memiliki sertifikat tanah.
“Baru mau di buat melalui jalur prona tahun lalu tetapi anehnya tanah tersebut diduga sudah memiliki sertifikat atas nama satu orang,” terangnya.
Untuk menemukan kejelasan lebih mendalam, kata Sukamto, sebelumnya, DN, B dan M, menemui AR, untuk menanyakan kebenaran tersebut. Namun AR saat ditemui berdalih jika tidak memiliki sertifikat yang dimaksud.
Menurutnya, AR beralasan jika data pembuatan sertifikat tersebut ada pada F, yang merupakan Sekertaris Yayasan Darul Qur’an. Ketiga warga tersebut mencoba menemui F, tetapi hasil sama yakni nihil, F menerangkan jika tidak memiliki data tersebut.
Lalu, DN, B dan M, menemui mantan peratin tahun 2017 yakni DS, dari informasi yang didapat DS tidak mengetahui mengait pembuatan sertifikat tanah yang sudah mempunyai kepemilikan atas nama AR.
Akhirnya dengan rasa kecemasan, kebingungan dan ketakutan akan tanah yang disinyalir milik AR, ketiga warga tersebut mengadukannya ke Pemerintah Pekon.
Dan pada tanggal 18 Maret 2021 lalu, Peratin Tanjung Sari, mendatangi kantor BPN dilingkup Pemkab Lampung Barat. Perihal mempertanyakan data awal pembuatan sertifikat atas nama AR tersebut.
“Hasil yang saya dapat di BPN, AR telah membuat sertifikat secara mandiri. Bahkan pihak BPN telah menunjukan pembuatan sertifikat tersebut,” ucapnya.
Pembuatan sertifikat tersebut didapat melalui HY, yang ditanda tangani sebagai saksi pembuatan sertifikat tersebut, atas nama Panut, Sariman, Nur Huda dan Mas Ulfi.
Menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya (Sukamto) meminta kejelasan terhadap HY yang menurut BPN adalah saksi pembuatan sertifikat tersebit, Panut dan Sariman untuk dapat memberikan keterangan mengait sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan keterangan HY, Panut dan Sariman, diungkapkan Sukamto, mereka tidak pernah menjual atau menyerahkan tanah tersebut.
Bahkan mereka juga telah merasa dirugikan nama baiknya, dikarenakan dalam surat tanah tersebut tercantum namanya yang tidak mengetahui asal mula hal tersebut dapat terjadi.
Hasilnya, Pemerintah pekon bersama dengan warga, HY, Panut, Sariman, DN, B dan M, melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Barat, agar ditindak lanjuti dan menyelidiki dugaan Pemalsuan kepemilikan tanah dengan sertifikat dan dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pembuatan sertifikat tersebut.
“Sudah kita laporkan kepihak penegak hukum pada hari Jumat 19 Maret 2021,” Tutupnya.
Sementara, AR, saat dihubungi melalui pesan whatshapp untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut hingga pukul 14.16 WIB dirinya tak membuka pesan tersebut meski sudah terkirim.(Candra)