Berita TerkiniBudaya dan PendidikanDaerahPemeritahanRagamRegional LampungTulang Bawang

Bupati Tuba Menyerahkan SK P3K Dan Pengambilan Sumpah Janji PNS

Tulang Bawang –Surya Bangkit com--Dr. (Cand) Hj. Winarti, SE., MH Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK P3K (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) sekaligus upacara pengambilan sumpah Janji PNS kepada 20 ASN kabupaten Tulang Bawang Jum’at 19 Maret 2021 Gedung Serbaguna.

Bupati Didampingi sekretaris daerah kabupaten Tulang Bawang, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepala BKPP

Arahan Bupati :
Selamat kepada ASN yang sudah Mengambil Sumpah janji PNS dan Kepada Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yg juga sudah menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Dari pada itu ASN dan P3K harus punya komitmen dan integritas di setiap Tupoksinya masing-masing.

Karna setiap Tugas yang sudah diamanahkan itu sudah di atur oleh regulasi dan ada payung hukum nya.

maka, perlu harus memahami regulasi tersebut sebelum menjalankanTanggungjawabnya masing-masing.

untuk Pegawai ASN yang baru mengambil sumpah janji PNS , ini adalah pilihan anda. Pilihan yang paling tepat itu harus bertanggungjawab. Saya berpesan tinggal kepentingan diatas kepentingan negara yang baru saudara ucapkan tadi.

saya berpesan, untuk mengenal 25 program unggulan BMW dan Mendukung suksesnya program ini. Sehingga terciptanya masyarakat Tulang Bawang yang sejahtera dan makmur.

pesan ibu bupati ke pemuka agama, tidak ada hajatan (diatas 50 org) ditiadakan dulu sampai waktu yang belum ditentukan.

Hasil hearing Pemerintah pusat dengan DPR RI perekrutan pegawai Honor belum diperbolehkan. Bukan berarti saya tidak mau merekrut tenaga honorer dimasa Kepemimpinan saya. Terkecuali supir pribadi saya karna ini menyangkut keselamatan saya dan Pegawai yang bekerja di Lingkungan saya.

jumlah pegawai yang sumpah janji PNS : 20 orang
Jumlah SK P3K yang diserahkan : 78 SK.(***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button