Berita TerkiniDaerahMesujiNasionalPemeritahanRagamRegional Lampung

Kaabupaten Mesuji Melalaui Dinas Pertanian Mengejar Perda LP2B

Mesuji—Surya Bangkit Com-–Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong Pemerintah Daerah untuk percepat pembuatan peraturan daerah (Perda) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Seperti yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Lampung yang tengah mengejar perda tersebut untuk menjaga stabilitas produksi pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah-tengah terus bertambahnya jumlah penduduk Tanah Air bahkan dunia.

“Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” ujar Mentan SYL, Rabu (10/02/21).

Mentan SYL meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, dia meyakini sektor inipun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.
“Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dengan aksi nyata yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kami juga memberikan insentif kepada kelompok tani melalui pemanfaatan dana KUR. Program KUR ini diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern,” ujarnya.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Mesuji, Firdaus menjelaskan LP2B merupakan program pemerintah untuk melindungi agar tidak ada alih fungsi lahan. Dengan memiliki perda LP2B, petani memiliki banyak keuntungan.

“LP2B merupakan program pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi. Jadi ada kebijakan lahan sawah itu harus terlindungi dari alih fungsi. Keuntungannya, secara peraturan, mereka akan mendapatkan jaminan dalam subsidi pupuk, ketersediaan benih, ketersediaan air. Mereka akan diutamakan,” ujarnya.
Saat ini, Mesuji memiliki total sawah seluas 36.611 hektare, sedangkan yang akan masuk perda LP2B seluas 25 ribu hektare.

“Jika setelah jadi perda nanti ada masalah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW), pemkab harus mencari pengganti lahan lain. Tahun ini kami menargetkan perda selesai. Peta sawahnya sudah ada, sedang menyusun naskah akademik sebagai syarat perda,” katanya.

Dia mengungkapkan perda ini penting agar Pemerintah Pusat tahu jumlah lahan Mesuji. Itu berpengaruh juga atas jatah pupuk bersubsidi nantinya serta bantuan lainnya.
“Keberadaan perda ini juga nantinya akan memberi dampak dalam penyaluran bantuan pemerintah bagi para petani. Nantinya, pemerintah bisa menentukan jatah misalnya untuk pupuk bagi Mesuji,” ujarnya.

Selain itu, perda juga nantinya akan mengatur sanksi bagi para pelanggarnya. Tujuannya termasuk untuk melindungi petani.

“Jika terjadi alih fungsi oleh pemilik lahan, akan ada sanksi yang sampai kini sedang dalam penyusunan. Sebisa mungkin jangan merugikan petani,” ujarnya. (***)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button